• Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
Lokalhubnews
Lokalhubnews
  • Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
No Result
View All Result
Lokalhubnews
No Result
View All Result
Home Headline

Puspom TNI AD Resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik)

lokalhub by lokalhub
12 Maret 2022
in Headline
0
Puspom TNI AD Resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Dudung AR atas laporan pengaduan Ahmad Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu, dalam wawancara berdurasi 1:09:31,karena tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana seperti yang dilaporkan, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono, S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu, (23/2/2022)

Disampaikannya, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22 Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).

Disampaikan Kapen Puspomad, berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,serta Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik..

“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik pungkas Kapen Puspomad. (Puspomad)
Wanhat SMSI Bekasi Raya Serahkan Hadiah Juara Dansat Brimob PMJ Cup 2022

BEKASI, MITRANEWS.NET – Salah satu Dewan Penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi Raya H. Hartono M Fadli menyerahkan hadiah uang pembinaan bagi para juara Turnamen Badminton Dansat Brimob PMJ Cup 2022 di Deltamas Sport Center, Sabtu, 26 Februari 2022 malam.

Selain menerima uang pembinaan dari sponsor utamatersebut, para juara mendapat medali dan piala bergilir Dansat Brimob Polda Metro Jaya yang diserahkan langsung Komandan Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya AKBP Budi Prasetya.

Dalam pantauan wartawan selama pertandingan berkangsung, pasangan ganda putra asal PB Jayanaga yakni Unang Rahmat/Sriharton berhasil meraih kemenangan mutlak sebagai juara 1 setelah mengalahkan pasangan Andi/Agnan dari PB Dakota Cargo pada babak final kelas usia.

Kemenangan ini menjadikan Unang/Srihartono berhak atas uang tunai sebesar Rp5 juta dan memboyong piala bergilir Dansat Brimob Polda Metro Jaya serta medali.

Saat pertandingan di babak final, pasangan Unang/Srihartono tampil menarik dan mengundang perhatian penonton saat menyerang pertahanan lawannya. 

Namun bukan berarti Andi/Adnan tak balas menyerang. Sebab, pasangan Unang/Srihartono pun hampir keteter terkejar poin di babak pertama.

Tak mau kecolongan, saat memasuki babak kedua, pasangan Unang/Suhartono meningkatkan ritme permainan dan seolah tak menghiraukan riuh sorak penontan, keduanya terlihat kompak menyerang lawan tanpa ampun. 

Hingga memasuki game poin, Unang/Srihartono berhak atas 42 pukulan dan dinyatakan sebagai juara 1. 

Berikut ini adalah nama nama juara Turnamen Bulutangkis kelas usia memperebutkan piala Dansat Brimob PMJ Cup 2022. 

Mereka yakni pasangan Unang/Srihartono meraih juara 1, lalu pasangan Andi/Adnan juara 2 dan pasangan Agung/Sarno serta Sumarjo/Frans Kurniawan masing masing memperoleh juara 3 bersama. (*)

lokalhub

See author's posts

Tweet
Share
Pin
Share
0 Shares
Previous Post

Nomine Anugerah Dewan Pers 2021

Next Post

Pemuda Pancasila PAC Cikarang Utara Giat Penggalangan Dana Korban Banjir Untuk Provinsi Banten

lokalhub

lokalhub

Related Posts

Klarifikasi Solidarity Community 234 Kab. Bekasi Terhadap Tuduhan Keterlibatan Dalam Pengeroyokan Pasca Bentrokan di Pasar Cikarang
Headline

Klarifikasi Solidarity Community 234 Kab. Bekasi Terhadap Tuduhan Keterlibatan Dalam Pengeroyokan Pasca Bentrokan di Pasar Cikarang

by lokalhub
26 September 2021
Sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022
Headline

Sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022

by lokalhub
24 September 2021
Boy Rafli Amar Resmikan Warung NKRI di Bekasi, Jababeka Siapkan Lahan 20 Hektar
Headline

Boy Rafli Amar Resmikan Warung NKRI di Bekasi, Jababeka Siapkan Lahan 20 Hektar

by lokalhub
24 September 2021
Diduga Kuat Ada Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Dewan, FPII Angkat Bicara
Headline

Diduga Kuat Ada Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Dewan, FPII Angkat Bicara

by lokalhub
17 September 2021
Pandemi Selesai, Pabrik Baterai dibangun di Karawang
Headline

Pandemi Selesai, Pabrik Baterai dibangun di Karawang

by lokalhub
17 September 2021
Next Post
Pemuda Pancasila PAC Cikarang Utara Giat Penggalangan Dana Korban Banjir Untuk Provinsi Banten

Pemuda Pancasila PAC Cikarang Utara Giat Penggalangan Dana Korban Banjir Untuk Provinsi Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Bersatu
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Lokal
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Streaming
  • Tak Berkategori
  • Trending
  • video

Browse by Tags

Explore Bali Lifestyle Market Stories Pandemic Performance Premium Review Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Pemilu Aktif

Alamat Redaksi

Grand Cikarang City Blok F17 No. 01 Cikarang Utara Bekasi

Koresponden : 0821 1214 2370

Profil

  • Tentang Kami

Recent Posts

  • Dani Ramdan Resmi menjabat Pj Bupati Bekasi
  • Ketua DPC 234SC Rizky Febriant : Menolak Dani Ramdan Memimpin Kabupaten Bekasi
  • Satpol-PP Kab.Bekasi Siap Menjembatani 234 SC Terhadap Instansi Terkait THM

Partnership

  • Partnership
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan

© 2020 Lokalhubnews - Aktual,Edukatif dan Inspiratif News | Lokalhubnews.

No Result
View All Result
  • Home

© 2020 Lokalhubnews - Aktual,Edukatif dan Inspiratif News | Lokalhubnews.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?