• Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
Lokalhubnews
Lokalhubnews
  • Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
No Result
View All Result
Lokalhubnews
No Result
View All Result
Home Headline

Anggota DPRD Provinsi Jabar Irpan Haeroni Minta Pemprov Jabar Siapkan Diklat Petani Kebun

lokalhub by lokalhub
24 Juni 2021
in Headline
0
Anggota DPRD Provinsi Jabar Irpan Haeroni Minta Pemprov Jabar Siapkan Diklat Petani Kebun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lokalhubnews –

BEKASI – Provinsi Jawa Barat memiliki potensi subsektor perkebunan. Sehingga berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Daerah Provinsi Jawa Barat. Fenomena yang terjadi saat ini, lahan Perkebunan di Daerah Provinsi Jawa Barat terus berkurang. Di sisi lain, terdapat lahan tidur dan lahan kritis. Sehingga, terjadi penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing.

“Komisi II DPRD Jawa Barat mendorong pengembangan di sektor perkebunan dengan mengesahkan perda yang mengatur penyelengaraan perkebunan. Harapannya perekonomian masyarakat menjadi lebih baik,” ungkap anggota komisi II DPRD Jawa Barat, Irpan Haeroni kepada wartawan, Rabu (23/06/2021).

Selanjutnya, untuk memajukan potensi subsektor perkebunan daerah maka perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan.

“Tentunya, harus berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup,” jelas irfan.

Setelah pengesahan Perda penyelenggaraan perkebunan yang baru, maka secara otomatis Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perkebunan dicabut.

“Iya, beberapa pasal-pasal dirubah dan dihilangkan karena tidak sesuai dengan kondisi situasional daerah Jawa Barat,” tegasnya.

Adapun pada Perda yang baru, lebih banyak mengatur pengelolaan lahan perkebunan rakyat, lahan perusahaan perkebunan, lahan yang dikuasai Pemerintah Pusat, lahan yang dikuasai Pemerintah Provinsi dan lahan yang dikuasai Pemerintah Kabupaten/Kota.

Lebih rincinya Perda tersebut mengatur tentang : penyusunan dan penetapan perencanaan penyelenggaraan perkebunan, penetapan lahan perkebunan berkelanjutan, penetapan kawasan perkebunan, penetapan komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, upaya peningkatan produksi dan produktivitas hasil komoditas tanaman perkebunan, upaya peningkatan nilai dan pemasaran hasil usaha perkebunan, peningkatan kapasitas pelaku usaha perkebunan dan tenaga kerja perkebunan, upaya pengembangan pemasaran, pengembangan industri pengolahan hasil perkebunan, upaya pengendalian melalui penerbitan izin usaha perkebunan dan rekomendasi, penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi, penyelenggaraan kerja sama dan kemitraan, pembangunan data dan sistem informasi, perkebunan, upaya mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam subsektor perkebunan, dan upaya pelindungan usaha perkebunan melalui penanganan gangguan usaha perkebunan.
Irpan melihat, dalam pembahasan di semua pasal, soal investasi intinya ingin memberikan kenyamanan bagi investor industri perkebunan mulai dari hilir hingga hulu. Perda ini nantinya memberikan kenyamanan bagi investor di bidang perkebunan.

Agar hal ini terwujud, dirinya meminta Pemprov. Jabar menyiapkan program pendidikan dan pelatihan.

“Ini penting agar petani perkebunan tidak kaku saat perda ini sudah mulai menjadi payung hukum masalah perkebunan di Jawa Barat,” pungkas Politisi Gerindra dari Dapil Bekasi ini. (*)

lokalhub

See author's posts

Tweet
Share
Pin
Share
0 Shares
Previous Post

Faizal Hafan Farid Berharap KUKM dan Koperasi Manfaatkan Program Pembiayaan dari Pemprov Jabar

Next Post

SMSI Bekasi Raya Ajak Awak Media Melawan Corona

lokalhub

lokalhub

Related Posts

Puspom TNI AD Resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik)
Headline

Puspom TNI AD Resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik)

by lokalhub
12 Maret 2022
Klarifikasi Solidarity Community 234 Kab. Bekasi Terhadap Tuduhan Keterlibatan Dalam Pengeroyokan Pasca Bentrokan di Pasar Cikarang
Headline

Klarifikasi Solidarity Community 234 Kab. Bekasi Terhadap Tuduhan Keterlibatan Dalam Pengeroyokan Pasca Bentrokan di Pasar Cikarang

by lokalhub
26 September 2021
Sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022
Headline

Sengketa Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Periode 2017-2022

by lokalhub
24 September 2021
Boy Rafli Amar Resmikan Warung NKRI di Bekasi, Jababeka Siapkan Lahan 20 Hektar
Headline

Boy Rafli Amar Resmikan Warung NKRI di Bekasi, Jababeka Siapkan Lahan 20 Hektar

by lokalhub
24 September 2021
Diduga Kuat Ada Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Dewan, FPII Angkat Bicara
Headline

Diduga Kuat Ada Kekerasan Terhadap Wartawan Oleh Oknum Anggota Dewan, FPII Angkat Bicara

by lokalhub
17 September 2021
Next Post
SMSI Bekasi Raya Ajak Awak Media Melawan Corona

SMSI Bekasi Raya Ajak Awak Media Melawan Corona

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Bersatu
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Lokal
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Streaming
  • Tak Berkategori
  • Trending
  • video

Browse by Tags

Explore Bali Lifestyle Market Stories Pandemic Performance Premium Review Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Pemilu Aktif

Alamat Redaksi

Grand Cikarang City Blok F17 No. 01 Cikarang Utara Bekasi

Koresponden : 0821 1214 2370

Profil

  • Tentang Kami

Recent Posts

  • Dani Ramdan Resmi menjabat Pj Bupati Bekasi
  • Ketua DPC 234SC Rizky Febriant : Menolak Dani Ramdan Memimpin Kabupaten Bekasi
  • Satpol-PP Kab.Bekasi Siap Menjembatani 234 SC Terhadap Instansi Terkait THM

Partnership

  • Partnership
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan

© 2020 Lokalhubnews - Aktual,Edukatif dan Inspiratif News | Lokalhubnews.

No Result
View All Result
  • Home

© 2020 Lokalhubnews - Aktual,Edukatif dan Inspiratif News | Lokalhubnews.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?