• Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
Lokalhubnews
Lokalhubnews
  • Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
No Result
View All Result
Lokalhubnews
No Result
View All Result
Home Bersatu

Terkait Dugaan Penggelapan Anggaran Media Tahun Anggaran 2018 di Kominfo Inhil

lokalhub by lokalhub
17 Januari 2020
in Bersatu, Headline
0
Terkait Dugaan Penggelapan Anggaran Media Tahun Anggaran 2018 di Kominfo Inhil
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lokalhubnews – Dr Yudhi Krismen US,SH.,MH Penasehat Hukum FPII Setwil Riau, Minta Kejaksaan dan Polri Lakukan Penyelidikan Awal

RIAU —– Kembali terkaid dugaan penggelapan anggaran media Tahun Anggaran 2019 yang diduga dilakukan oknum Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) sebagaimana yang telah di publikasi beberapa media siber (online) nasional maupun lokal, yang tergabung maupun tidak di dalam FPII (Forum Pers Independent Indonesia) baru-baru ini.

Dr Yudi Krishmen US,SH.,MH Penasehat Hukum Utama FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil (Sekretariat Wilayah) Provinsi Riau, angkat bicara.

” Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.” ungkap Dr Yudhi Krismen US,SH.,MH pada awak media via telp seluler pribadinya.Senin (13/01/2020)

Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Akan pemberitaan dugaan penggelapan anggaran media Tahun Anggaran 2019,yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Hendaknya pihak kejaksaan setempat sudah bisa membuat laporan informasi, dari pemberitaan yang telah di unggah dari berbagai media sebagai data awal untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran akan dugaan yang diduga telah terjadi agar beberapa kalangan media maupun Journalis tidak lagi merasa dirugikan dalam memperoleh hak-haknya yang seharusnya didapatkan dari pihak pemerintah setempat.tambahnya (Dr Yudhi Krismen US,SH.,MH )

” Jika terbukti hasil audit nantinya ada kerugian keuangan negara maka ini masuk pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, namun demikian pemberitaan ini juga berupa dugaan yang dapat dijadikan bahan awal untuk melakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan maupun penyidik Tipikor Polri nantinya.” pinta dan tutup Dr Yudhi Krismen US,SH.,MH dengan tegas

Sumber : Rilis FPII Setwil Provinsi Riau/Deputi Jaringan Presidium FPII

lokalhub

See author's posts

Tweet
Share
Pin
Share
0 Shares
Previous Post

Tim Advokasi FPII Resmi Polisikan Mantan Kepala RRI Palu

Next Post

Peran Media dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

lokalhub

lokalhub

Related Posts

Srikandi dan PP kolaborasi Penggalangan Dana Korban Banjir Provinsi Banten
Bersatu

Srikandi dan PP kolaborasi Penggalangan Dana Korban Banjir Provinsi Banten

by lokalhub
16 Maret 2022
Pemuda Pancasila PAC Cikarang Utara Giat Penggalangan Dana Korban Banjir Untuk Provinsi Banten
Bersatu

Pemuda Pancasila PAC Cikarang Utara Giat Penggalangan Dana Korban Banjir Untuk Provinsi Banten

by lokalhub
12 Maret 2022
Puspom TNI AD Resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik)
Headline

Puspom TNI AD Resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik)

by lokalhub
12 Maret 2022
PKL Di RW 20 Depan Komplek Duta Indah Jatimakmur Merasa Puas Usai Audiensi Diterima Wakil Walikota
Bersatu

PKL Di RW 20 Depan Komplek Duta Indah Jatimakmur Merasa Puas Usai Audiensi Diterima Wakil Walikota

by lokalhub
11 November 2021
Masyarakat berharap coran perkerjaan kontrak di perhatikan dinas kab bekasi
Bersatu

Masyarakat berharap coran perkerjaan kontrak di perhatikan dinas kab bekasi

by lokalhub
10 Oktober 2021
Next Post
Peran Media dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Peran Media dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Bersatu
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Lokal
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Streaming
  • Tak Berkategori
  • Trending
  • video

Browse by Tags

Explore Bali Lifestyle Market Stories Pandemic Performance Premium Review Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Pemilu Aktif

Alamat Redaksi

Grand Cikarang City Blok F17 No. 01 Cikarang Utara Bekasi

Koresponden : 0821 1214 2370

Profil

  • Tentang Kami

Recent Posts

  • Dani Ramdan Resmi menjabat Pj Bupati Bekasi
  • Ketua DPC 234SC Rizky Febriant : Menolak Dani Ramdan Memimpin Kabupaten Bekasi
  • Satpol-PP Kab.Bekasi Siap Menjembatani 234 SC Terhadap Instansi Terkait THM

Partnership

  • Partnership
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan

© 2020 Lokalhubnews - Aktual,Edukatif dan Inspiratif News | Lokalhubnews.

No Result
View All Result
  • Home

© 2020 Lokalhubnews - Aktual,Edukatif dan Inspiratif News | Lokalhubnews.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?