• Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
Lokalhubnews
Lokalhubnews
  • Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Ragam
No Result
View All Result
Lokalhubnews
No Result
View All Result
Home Nasional

SMSI Jawa Barat Sosialisasikan MoU Dewan Pers dengan Polri Terkait Perlindungan Profesi Wartawan

lokalhub by lokalhub
11 Mei 2022
in Nasional
0
SMSI Jawa Barat Sosialisasikan MoU Dewan Pers dengan Polri Terkait Perlindungan Profesi Wartawan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jawa Barat mensosialisaskan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait perlindungan profesi wartawan.

Nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo Dewan Pers itu, juga membahas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sosialisasi dilakukan Ketua SMSI Provinsi Jawa Barat Hardiansyah melalui para ketua SMSI Kabupaten dan Kota se Provinsi Jawa Barat, Rabu, 4 Mei 2022.

“Masing-masing ketua kabupaten/kota, tolong nota kesepahaman ini di arsip ya, hatur nuhun,” himbau Sekretaris SMSI Provinsi Jawa Barat Akhmad Syukri.

Dikutif Mitranews.net dari dewanpers.or.id, nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri membahas komitmen peningkatan koordinasi dalam hal perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

“Nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis bagi para pihak dalam rangka koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” demikian isi kesepahaman yang ditandatangani pada 16 Maret 2022 itu.

Melalui nota kesepahaman itu Dewan Pers dan Polri bersepakat melaksanakan pertukaran data dan informasi dalam rangka koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koordinasi antara Dewan Pers dengan Polri dapat dilakukan lewat permintaan tertulis, baik melalui saluran elektronik maupun nonelektronik dan secara lisan.

Kedua belah pihak saling menjaga kerahasian, keutuhan, kelengkapan dan validitas data agar tidak disalahgunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dalam poin kerjasama juga dibahas soal perlindungan hak publik untuk menyampaikan kritik lewat media massa, baik lewat opini ataupun surat pembaca.

Setiap pengaduan yang diterima kepolisian menyangkut pemberitaan, surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers, maka hal itu akan diteruskan kepada Dewan Pers untuk penyelesaiannya.

Dalam hal ini, pihak yang keberatan dengan produk pers dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers.

Dewan Pers juga memastikan koordinasi kepolisian saat menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Setelah berkoordinasi, kepolisian dapat meneruskan proses penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam salah satu poin nota kesepahaman itu juga dijelaskan tentang penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Terkait hal tersebut, Dewan Pers dan kepolisian secara bersama-sama dapat menyelenggarakannya.

Disebutkan juga bahwa Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri wajib ditindaklanjuti dengan menyusun Naskah Kerja Sama Teknis yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.

Di dalamnya akan dibentul kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil para pihak.

Menanggapi nota kesepahaman tersebut, Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon memastikan untuk mensosialisasikannya kepada seluruh anggota SMSI di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya berharap nota kesepahaman ini dipahami semua pengusaha pers anggota SMSI Kabupaten Bekasi dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pers oleh seluruh jajaran wartawan di dalamnya, sehingga kemerdekaan pers senantiasa terlindungi dan citra wartawan terjaga dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Doni Ardon. (***)

Disebutkan juga bahwa Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri wajib ditindaklanjuti dengan menyusun Naskah Kerja Sama Teknis yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.

Di dalamnya akan dibentul kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri atas wakil-wakil para pihak.

Menanggapi nota kesepahaman tersebut, Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon memastikan untuk mensosialisasikannya kepada seluruh anggota SMSI di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Saya berharap nota kesepahaman ini dipahami semua pengusaha pers anggota SMSI Kabupaten Bekasi dan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pers oleh seluruh jajaran wartawan di dalamnya, sehingga kemerdekaan pers senantiasa terlindungi dan citra wartawan terjaga dari pihak pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Doni Ardon

lokalhub

See author's posts

Tweet
Share
Pin
Share
0 Shares
Previous Post

13 Tahun Anni Versary 234 SC Kabupaten Bekasi Berbagi Takjil Kepada Pengendara yang Pulang Mudik

Next Post

Desa pantai Hurip perlunya keterbukaan dana desa 2021

lokalhub

lokalhub

Related Posts

Problematika profesi jurnalis
Nasional

Problematika profesi jurnalis

by lokalhub
24 Juni 2022
Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Nasional

Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia

by lokalhub
12 Juni 2022
Dani Ramdan Jabat Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, SMSI Kabupaten Bekasi Makin Solid
Nasional

Dani Ramdan Jabat Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, SMSI Kabupaten Bekasi Makin Solid

by lokalhub
25 Mei 2022
Dani Ramdan Resmi Menjadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan : Soliditas SMSI Kabupaten Bekasi Semakin Kokoh
Nasional

Dani Ramdan Resmi Menjadi Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan : Soliditas SMSI Kabupaten Bekasi Semakin Kokoh

by lokalhub
25 Mei 2022
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Beri Penghargaan 47 Personil Gabungan TNI-Polri
Nasional

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Beri Penghargaan 47 Personil Gabungan TNI-Polri

by lokalhub
22 Mei 2022
Next Post
Desa pantai Hurip perlunya keterbukaan dana desa 2021

Desa pantai Hurip perlunya keterbukaan dana desa 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

  • Bersatu
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Lokal
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
  • Streaming
  • Tak Berkategori
  • Trending
  • video

Browse by Tags

Explore Bali Lifestyle Market Stories Pandemic Performance Premium Review Stay Home United Stated Vaccine Work From Home Wuhan

Pemilu Aktif

Alamat Redaksi

Grand Cikarang City Blok F17 No. 01 Cikarang Utara Bekasi

Koresponden : 0821 1214 2370

Profil

  • Tentang Kami

Recent Posts

  • Problematika profesi jurnalis
  • Semarakan Hari Bhayangkara Ke-76, Polda Kalbar Adakan Lomba Kearifan Lokal
  • Ketua DPC 234 SC Serahkan Mandat 234 SC ke Pengurus PAC Tambun Selatan Kabupaten Bekasi

Partnership

  • Partnership
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan

© 2020 Lokalhubnews - Aktual,Edukatif dan Inspiratif News | Lokalhubnews.

No Result
View All Result
  • Home

© 2020 Lokalhubnews - Aktual,Edukatif dan Inspiratif News | Lokalhubnews.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?