Lokalhubnews | Bertempat di ruang rapat kantor Dinas Satpol-PP Kab.Bekasi ORMAS (organisasi masyarakat) 234 SC melakukan kegiatan audensi bersama Satpol-PP yang di wakili sekretaris Deni Mulyadi S.S.T.P beserta jajarannya. Kamis (19/05)
Dalam audensi tersebut 234 SC yang di wakili Firman Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK), Rahadian Tim Khusus (Timsus), Bobi Wakil Ketua (WAKA) 234 SC Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kab.Bekasi menanyakan terkait Tempat Hiburan (THM) Malam yang pernah di segel kini kembali di buka dan semakin menjamur pasca lebaran Idul Fitri di Kab.Bekasi.
Ketua OKK 234 SC Firman menuturkan, bahwa yang kami ketahui selama beroperasi tempat karaoke dan juga menyediakan minuman keras beserta pemandu lagu diduga belum pernah mengantongi izin baik dari kecamatan dan Desa maupun Pemerintah Kab.Bekasi
Tambahnya Firman, selama ini Satpol-PP Kab.Bekasi dalam kegiatan cipta kondusif di bulan Ramadhan selalu melakukan langkah persuasif menyegel Tempat Hiburan Malam, namun kenyataannya beberapa hari kemudian di buka kembali.
“Hal ini patut kita pertanyakan sebagai stock holder kepada pejabat yang terkait sejauh mana pemerintah kabupaten Bekasi menerapkan sistem dari Peraturan Daerah (PERDA), apa lagi hal tersebut menyangkut penyakit masyarakat yang sangat meresahkan”.
Dari hasil audensi tersebut menurut firman, Sekretaris Satpol-PP Kab.Bekasi Deni Mulyadi S.S.T.P menyampaikan apresiasi kepada 234 SC yang telah peduli kepada situasi dan kondisi saat ini di Kab.Bekasi, Pihak Satpol-PP juga akan mengajak menindak lanjuti hasil audensi 234 SC dengan pihak-pihak terkait seperti DPRD dan Dinas Pariwisata Kab.Bekasi.
Pihak Satpol-PP juga berharap kerjasama terhadap masyarakat agar apabila menemukan tempat hiburan malam yg sudah di segel dan masih melakukan kegiatan oprasi silakan laporkan agar terciptanya kondusifitas di wilayah Kab.Bekasi.(Dika)
diktip dari : www.newspri.id